Cara Penyimpanan Minyak Pelumas Bekas
Berdasarkan
Keputusan Kepala Bapedal No 255 Tahun 1996, Oli bekas atau Minyak Pelumas
Bekas disebut juga Minyak Pelumas Bekas adalah sisa oli atau
pelumas dari suatu kegiatan
dan/atau proses produksi;
Cara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
- Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
- Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
- Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
- Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
- Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan atau secondary containment dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
- Mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.
