Berdasarkan
Keputusan Kepala Bapedal No 255 Tahun 1996, Oli bekas atau Minyak Pelumas
Bekas disebut juga Minyak Pelumas Bekas adalah sisa oli atau
pelumas dari suatu kegiatan
dan/atau proses produksi;
Cara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
- Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
- Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
- Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
- Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
- Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan atau secondary containment dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
- Mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.