Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No 255 Tahun 1996, Oli bekas atau Minyak Pelumas Bekas disebut juga Minyak Pelumas Bekas adalah sisa oli atau pelumas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi;

Cara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
  1.  Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
  2. Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
  3. Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
  4. Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
  5. Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan atau secondary containment dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
  6.  Mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.


Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan secara efektif dan sesuai untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan

Perusahaan perlu merencanakan kegiatan auditnya agar dapat berjalan lancar dan memenuhi sasaran dari kegiatan audit tersebut. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya yaitu :
  1.  Tujuan dan ruang lingkup Internal audit
  2.  Personil pelaksana audit atau auditor
  3.  Tugas dan tanggung jawab yang jelas
  4.  Jadwal audit
  5.   Dokumentasi kegiatan audit (prosedur, form, dll).


Seorang personel pelaksana internal audit atau yang disebut auditor harus mempunyai syarat sebegai berikut :
  1.  Independen artinya tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak auditee (pihak yang diaudit)
  2.  Terlatih artinya mempunyai ketrampilan dalam proses audit.
  3.  Objektif artinya mencari fakta bukan mencari kesalahan
  4.  Analisis artinya mempunyai analisa yang tajam dengan kondisi fakta yang ada.
  5.  Pendengar yang baik
  6.  Diplomatis
  7.  Profesional

 Ada tiga tahap pokok mengenai cara internal audit yaitu

Opening Meeting
Pada saat pertama kali proses audit dilakukan silahkan perkenalan dari tim audit pada saat opening meeting (meeting pembukaan) lalu menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit kepada top management atau auditee yang biasanya hadir mengikuti opening meeting. Lalu auditor menjelaskan jadwal audit dari opening meeting tersebut, proses audit sampai dengan closing meeting pada saat akhir dari audit tersebut. Pada saat opening maupun closing meeting selalu gunakan daftar hadir atau absensi guna mengetahui siapa saja yang mengikuti opening meeting maupun closing meeting.

Proses Audit
Pada saat audit gunakanlah selalu daftar periksa (checklist). Dengan berdasarkan checklist yang sudah dipersiapkan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara obyektif dengan :
  1.  Pemeriksaan dokumen
  2.  Verifikasi
  3.  Observasi lapangan
  4.  Wawancara

Pada saat pemeriksaan catatlah secara mendetail semua bukti obyektif ke dalam daftar periksa audit dan lakukan evaluasi terhadap hasil temuan audit tersebut. Semua hasil temuan dibuat dalam laporan temuan ketidaksesuaian untuk pertemuan penutup (closing meeting).

Closing Meeting
Pada saat closing meeting Tim Audit (auditor) menjelaskan seluruh hasil temuan Audit ke Auditee. Kemudian Auditee melakukan verifikasi terhadap hasil temuan Tim Audit. Pada kesempatan itu auditor meminta persetujuan atas hasil temuan. Lalu auditor meminta auditee menentukan rencana tindakan perbaikan atau meminta Corrective Action Plan / CAP. Auditor juga harus Menyediakan Daftar Hadir Pertemuan Penutup

Laporan audit yang dibuat merupakan dokumentasi dari keseluruhan kegiatan audit dan hasil temuan audit, sehingga dapat menjadi bahan dalam Rapat Tinjauan Ulang Manajemen.

Bagaimana Caranya

Selamat datang di metodebagus.blogspot.com

metodebagus.blogspot.com merupakan blog atau situs yang menginformasikan tentang berbagai macam cara maupun tips tentang semua hal yang menyangkut kehidupan sehari-hari.

Blog ini akan mengulas mengenai berbagai macam cara atau tips berikut solusinya dan semoga blog ini akan membantu anda dalam memperoleh informasi mengenai berbagai macam cara..

Salam

Admin/Tony